Search
Search
Search
Close this search box.

Perempuan di Bawah Umur yang Dihamili Ustaz Abu Ali akan Melahirkan Bulan Ini

Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Santriwati yang dihamili pimpinan salah satu pesantren di Kota Tenggarong Ustaz Abu Ali akan melahirkan pada Agustus 2022.

Informasi tersebut diterima media ini dari advokat Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kaltim Sudirman pada Rabu (3/8/2022) siang.

“Perkiraan kita, dia melahirkannya bukan Agustus ini,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi terakhir yang diterimanya, perempuan yang diperkirakan saat ini berusia 15 tahun tersebut kondisinya sehat dan bugar.

Korban pernikahan tanpa sepengetahuan keluarganya itu mendapatkan perhatian penuh dari kedua orang tuanya. “Orang tuanya sangat memperhatikan anaknya, apalagi dia ini anak pertama,” bebernya.

Sudirman mengungkapkan, saat dinikahi oleh Abu tanpa sepengetahuan orang tua korban pada tahun 2021, perempuan itu belum hamil. Hubungan layaknya suami-istri dilakukan keduanya setelah menikah di Desa Loa Duri, Kecamatan Loa Janan, Kukar.

Sudirman mengurai, pernikahan itu dilakukan di rumah warga, bukan di Kantor Urusan Agama (KUA) sebagaimana yang beredar selama ini di publik.

“Nikah siri itu enggak ada konfirmasi ke pihak keluarga. Itu yang buat keluarga korban keberatan. Mereka sangat keberatan dengan pernikahan itu,” ungkapnya.

Kata dia, santriwati tersebut mau dinikahi oleh Abu karena taat dan patuh kepadanya yang saat itu berstatus sebagai pimpinan pondok pesantren.

“Kenapa? Anak ini kan santriwati, di mana seorang santriwati itu akan selalu mengikuti apa yang menjadi keinginan dari pimpinan mereka, apalagi pelaku ini selaku pimpinan,” ujarnya.

Meskipun pernikahan tersebut dilakukan atas kemauan korban, hal itu tetap tidak dibenarkan. Pasalnya, korban masih berstatus perempuan di bawah umur.

Saat ini, lanjut Sudirman, pernikahan di bawah umur harus mendapatkan persetujuan pengadilan agama. Pengadilan pun tidak bisa serta-merta menyetujuinya. “Ada tahapan-tahapannya. Harus ada sidangnya,” tegas dia.

Ia menyebutkan, pernikahan di bawah umur di Indonesia banyak ditolak oleh pengadilan agama. Sebab, syaratnya sangat ketat.

Apalagi, pernikahan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan orang tua korban. Orang tua santriwati itu mengetahui perempuan di bawah umur ini sudah menikah setelah melihat perubahan bentuk tubuh anaknya. “Ternyata setelah dilihat, dia sudah hamil,” bebernya.

Merasa keberatan dengan perlakuan tersebut, orang tua korban melaporkan Abu ke Polres Kukar. Alasannya, anak itu disekolahkan di pondok pesantren untuk menuntut ilmu agama, bukan untuk dinikahi atau diperistri oleh Abu.

“Itulah yang kemudian membuat orang tuanya sangat berkeberatan dengan pernikahan ini,” ucapnya.

Laporan dilayangkan orang tua korban setelah mendapatkan pengaduan dari anaknya. Sebagai korban yang masih berstatus anak, keberatan terhadap kasus seperti ini umumnya berasal dari orang tua korban.

“Orang tua secara langsung yang memang punya kewenangan untuk menyampaikan keberatan itu. Mereka tidak terima, sehingga terjadilah proses pelaporan itu,” jelasnya.

Sudirman menyebutkan, orang tua korban berharap mendapatkan keadilan di meja hijau. Karena itu, keluarga korban menginginkan Abu dihukum setimpal sesuai perbuatannya.

“Tapi, itu kembali kepada majelis nanti yang akan menilai layaknya itu apa hukuman yang pantas dan tepat bagi seorang pelaku yang notabenenya pemimpin dari suatu lembaga pengajar bagi anak-anak didiknya,” pungkas Sudirman. (*)

Kunjungi Berita Alternatif Di :

Bagikan

BERITA TERKAIT

Advertisement
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA