Search
Search
Close this search box.

Hukuman Berat Menanti Politisi Golkar Nor Wahidah jika Terbukti Palsukan Ijazah

Advokat dan pengamat hukum dari Unikarta, Laode Ali Imran. (Berita Alternatif/Ulwan Murtadho)
Listen to this article

BERITAALTERNNATIF.COM – Anggota DPRD Kukar yang terpilih di Pileg 2024 Nor Wahidah bisa dijerat berbagai pasal apabila terbukti memalsukan ijazah sebagai syarat pencalonannya sebagai wakil rakyat.

Advokat sekaligus pengamat hukum dari Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) La Ode Ali Imran menyebut kejahatan yang diduga dilakukan Wahidah tergolong dalam tindak pidana pemalsuan dokumen.

Dia menegaskan bahwa Wahidah dapat dijerat menggunakan pasal pidana umum dan pidana khusus.

Advertisements

Ia menjelaskan, politisi tersebut tak hanya diduga memalsukan ijazah orang lain, tetapi juga menggunakannya untuk memenuhi syarat administratif pencalonannya sebagai anggota legislatif.

Karena itu, La Ode mengatakan, Wahidah dapat disanksi menggunakan Pasal 263-264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam ketentuan ini, ia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Jika dokumen yang dipalsukannya merupakan ijazah asli milik orang lain, kata dia, Wahidah bisa mendapatkan hukuman yang lebih berat.

“Kalau misalnya dokumen ini merupakan dokumen otentik, akan lebih berat hukumannya, karena kalau merujuk ke (Pasal) 264, maka ancaman hukumnya ditambah. Bukan lagi 6 tahun, tetapi 8 tahun,” jelasnya saat ditemui awak media Berita Alternatif di Unikarta pada Kamis (27/6/2024).

Wahidah juga dapat disanksi menggunakan pasal-pasal dalam tindak pidana khusus. Pasalnya, ijazah tersebut diduga digunakannya untuk memenuhi syarat administratif sebagai calon anggota DPRD Kukar.

Sanksi hukum tersebut, lanjut La Ode, dapat dijatuhkan kepada Wahidah jika kasus ini diusut oleh Bawaslu dan KPU Kukar.

Dia menerangkan bahwa wakil rakyat yang terpilih di Dapil VI Kukar tersebut bisa disanksi menggunakan Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa Wahidah bisa dipenjara selama 6 tahun dan dikenakan denda Rp 72 juta.

“Sehingga nama Nor Wahidah akan otomatis tereliminir sebagai anggota legislatif Kukar dan berhak untuk digantikan oleh caleg yang memiliki jumlah suara setingkat di bawah namanya,” terang La Ode. (*)

Penulis: Ulwan Murtadho

Editor: Ufqil Mubin

Advertisements

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT