Search
Search
Close this search box.

Imamah dan Kepemimpinan

Cover buku. (Istimewa)
Listen to this article

Oleh M.T Mishbah Yazdi*

Setelah Rasulullah Saw hijrah ke Madinah dan mendapatkan dukungan besar dari kaum Anshar dan dari kaum muslimin (baca: kaum Muhajirin) yang menyertai hijrah beliau dari Makkah, segera beliau meletakkan dasar-dasar kehidupan masyarakat Islam dan merumuskan undang-undangnya. Ketika itu masjid, selain digunakan sebagai tempat ibadah, berfungsi sebagai tempat berteduh dan berlindung bagi kaum Muhajirin, orang-orang terlantar (tuna wisma), dan tempat pemecahan berbagai problema sosial, politik, dan ekonomi masyarakat Islam.

Lebih dari itu, masjid merupakan titik-tolak penyebaran risalah Ilahiyah, pusat pendidikan masyarakat, gedung mahkamah dalam menyelesaikan perselisihan dan berbagai kasus tindak pidana serta perdata. Masjid jugalah yang telah menjadi markas instruksi militer, persiapan pasukan tempur, perlengkapan perang, dan basis utama dalam menyelesaikan berbagai problem pemerintahan lainnya.

Advertisements

Ala kulli hal, berbagai macam urusan hidup masyarakat secara umum, baik agama maupun dunia, berada di tangan Rasulullah Saw. Ketika itu, kaum muslimin menyadari bahwa mereka dituntut untuk mengikuti dan mentaati bimbingan, ajaran, dan perintah beliau. Karena sesungguhnya Allah Swt, di samping telah mewajibkan umat manusia untuk mentaati Rasul secara mutlak, juga dengan tegas memerintahkan mereka untuk mematuhi beliau dalam masalah politik, sosial, ekonomi, dan militer.

Dengan ungkapan lain, selain kedudukannya sebagai nabi yang bertugas menyampaikan syariat Islam serta menjelaskannya kepada umat, Rasul Saw juga mengemban jabatan Ilahi lainnya, yaitu memimpin umat Islam dan mengatur mereka dalam urusan politik, ekonomi, sosial, militer, dan lain sebagainya. Sebab, Islam adalah agama yang mencakup tugas-tugas dan aturan-aturan ibadah dan akhlak, pun meliputi undang-undang politik, ekonomi, hak-hak serta lainnya. Dan sebagaimana Rasul Saw memikul tugas dakwah dan mendidik umat, beliau pun memikul tanggung jawab dari sisi Allah Swt untuk menerapkan hukum-hukum dan syariat Islam. Maka, di tangan beliaulah kendali agama dan pemerintahan berada.

Sudah jelas, sebuah agama dan ajaran yang diakui sebagai pelita hidayah dan penuntun seluruh umat manusia sampai Hari Kiamat, sungguh absurd bila agama ini tidak menaruh perhatian terhadap masalah-masalah politik, sosial dan ekonomi. Masyarakat yang hidup berasaskan agama ini mustahil tidak memiliki wewenang politik semacam ini, wewenang yang merupakan kelaziman posisi seorang imam.

Pembahasan penting kita sekarang ini adalah, siapakah yang berhak memimpin umat manusia setelah Rasul Saw wafat? Dan, siapakah yang mengangkat khalifah dan pemimpin umat tersebut? Apakah-sebagaimana Allah Swt mengangkat Rasul untuk menduduki jabatan kepemimipinan umat-Dia juga yang mengangkat dan menentukan para pengganti rasul-Nya? Apakah sebenarnya jabatan Imamah dan Khilafah itu dianggap ilegal jika tidak ditentukan dan ditunjuk oleh-Nya? Ataukah ketentuan Ilahi dalam masalah ini hanya berkenaan dengan Nabi saja, sementara setelah beliau wafat, masalah pengangkatan seorang pemimpin umat sepenuhnya diserahkan kepada pilihan masyarakat? Apakah memang masyarakat itu benar-benar memiliki hak dalam masalah pemilihan imam ini atau tidak?

Titik utama perbedaan pandangan antara Ahli Sunnah dan Syi’ah terletak pada persoalan Imamah dan Khilafah ini. Mazhab Syi’ah meyakini bahwa persoalan Imamah ini merupakan urusan Allah. Hanya Dialah yang berhak memilih dan mengangkat hamba-hamba-Nya yang saleh untuk menduduki jabatan imamah dan khilafah. Dan sesungguhnya peristiwa pengangkatan imam ini telah terjadi pada masa hidup Nabi Saw, yaitu tatkala Allah memilih dan mengangkat Ali bin Abi Thalib sebagai imam dan khalifah muslimin sepeninggal beliau. Pemilihan dan pengangkatan Ali tersebut dilakukan oleh Rasul Saw secara langsung dan di hadapan umat Islam. Beliau pun memilih dan menentukan 11 orang lainnya dari keturunan Ali sebagai imam kaum muslimin setelah wafatnya.

Berbeda halnya dengan keyakinan Ahli Sunnah wal Jamaah. Mazhab ini meyakini bahwa perkara Imamah tidak berbeda dengan masalah kenabian dari sisi bahwa perkara itu telah berakhir seketika wafatnya Nabi Saw. Adapun setelah itu, perkara Imamah sepenuhnya diserahkan kepada masyarakat Islam dan umat manusia. Bahkan sebagian tokoh mazhab ini menyatakan secara tegas, bahwa apabila ada seseorang merebut kedudukan imamah dengan kekuatan pedang sekalipun, maka wajib atas umat Islam untuk tunduk, mengakui dan mentaatinya.

Jelas bahwa pandangan semacam ini akan membuka peluang bagi para thagut dan para penguasa rakus untuk mencapai dan meraih ambisi kotornya itu, dengan cara menduduki kursi kepemimpinan umat. Bahkan lebih dari itu, pandangan ini akan membuka jalan bagi pihak-pihak yang membuat umat Islam hancur, terbelakang, dan memecah belah persatuan mereka.

Pada dasarnya, pandangan Ahli Sunnah mengenai legalitas Imamah dan Khilafah yang tidak didasari oleh ketetapan Ilahi ini menjadi basis pemikiran sekularisasi (pemisahan agama dari politik).

Sesungguhnya pandangan Ahli Sunnah itu-menurut penilaian Syi’ah Imamiyyah-adalah pandangan yang menyimpang dari ajaran Islam yang otentik, dan dari batas-batas ubudiyyah dan penghambaan diri secara mutlak di hadapan Allah Swt dalam segenap dimensi kehidupan. Penyimpangan ini bahkan menjadi sumber utama berbagai penyelewengan di dalam tubuh masyarakat Islam yang terjadi menjelang wafatnya Rasul hingga sekarang ini.

Oleh karena itu, Imamah merupakan masalah yang sangat penting, yang patut diberi perhatian oleh setiap muslim, masalah yang sama sekali tidak sepatutnya diabaikan. Hendaknya setiap muslim mengkaji masalah ini dengan baik dan serius, namun jauh dari fanatisme dan taklid buta, dan berusaha keras dalam mencari serta mengungkap mazhab yang hak dan membelanya dengan penuh keikhlasan hati.

Di samping itu, hendaknya para pengikut dan pemeluk berbagai mazhab menjauhkan diri dari perpecahan, dan perselisihan yang dapat menciptakan suasana permusuhan dan membuka jalan bagi musuh-musuh Islam demi mewujudkan ambisi mereka dalam merusak Islam dan menghancurkan kaum muslimin.

Hendaknya kaum muslimin sendiri tidak melakukan hal-hal yang dapat memperbesar ikhtilaf di antara mereka sendiri yang dapat menggoyahkan persaudaraan, dan melemahkan kekuatan mereka dalam menghadapi serangan-serangan orang-orang kafir. Sebab, kerugian dan resiko buruknya hanya akan kembali kepada umat Islam itu sendiri.

Akan tetapi dari sisi lain, jangan sampai maksud baik membina wahdah, persaudaraan, dan kasih sayang sesama kaum muslimin itu malah menjadi kendala dalam mengkaji, meneliti, dan mencari mazhab yang hak secara serius, dan dalam menciptakan kondisi yang kondusif untuk mempelajari masalah-masalah ilmiah serta menemukan penyelesaian atas keraguan-keraguan dan persoalan lainnya seputar Imamah. Karena, upaya memecahkan masalah ini-jika dilakukan dengan baik-akan mengambil peranan yang sangat penting yang dapat menentukan perjalanan kaum muslimin dan kebahagiaan hakiki mereka, baik di dunia ini maupun di akhirat kelak.

Definisi Imamah

Menurut bahasa, Imamah yaitu kepemimpinan. Dan setiap orang yang menduduki kursi kepemimpinan suatu kelompok manusia disebut sebagai imam, baik berada di atas jalan yang hak ataupun jalan yang batil. Oleh karena itu, Al-Qur’an menggunakan istilah a’immatul kufr (imam-imam kekufuran) berkenaan dengan para pemimpin orang-orang kafir. Sedangkan orang yang diikuti oleh orang-orang yang shalat dinamakan imam jama’ah.

Adapun menurut istilah Kalam, Imamah ialah kepemimpinan umum atas segenap umat Islam dalam berbagai aspek kehidupan, baik yang bersifat ukhrawi maupun duniawi. Dicantumkannya kata “duniawi” di sini hanyalah untuk mempertegas ihwal betapa luasnya cakupan Imamah, karena sudah jelas bahwa pengaturan masalah-masalah dunia bagi umat Islam merupakan bagian dari agama Islam.

Menurut mazhab Syi’ah, Imamah dan kepemimpinan umat itu baru dianggap legal bila ditetapkan oleh Allah Swt. Dengan demikian, tidak seorang pun berhak untuk menduduki jabatan Imamah ini selain orang-orang yang maksum, yang terjaga dari dosa dan kesalahan dalam menerangkan dan menyampaikan hukum-hukum Islam, serta yang suci dari berbagai maksiat dan kezaliman.

Pada hakikatnya, imam maksum itu-kecuali jabatan kenabian-memiliki seluruh kewenangan yang diemban oleh Rasulullah saw. Maka, hadis-hadis imam maksum itu merupakan hujjah (bukti kuat) dalam menjelaskan hukum-hukum, syariat, dan ajaran Islam. Dengan begitu, adalah wajib menaati dan mengamalkan segala perintah dan hukum-hukumnya dalam berbagai masalah pemerintahan.

Dari sini, tampak adanya perbedaan yang jelas antara pandangan Syi’ah Imamiyah dan pandangan Ahlusunah wal Jamaah dalam masalah Imamah. Paling tidak, ada tiga masalah pokok yang menjadi titik perbedaan di antara kedua mazhab tersebut, yaitu:

Pertama, Imam itu harus ditentukan oleh Allah Swt.

Kedua, Imam itu harus memiliki ilmu ladunni dari sisi Allah Swt.

Ketiga, Imam itu harus terjaga dari segala kesalahan dan dosa.

Sudah barang tentu, derajat kemaksuman itu (keterjagaan dari dosa dan kesalahan) tidak khusus pada Imam. Karena Sayyidah Fatimah Az-Zahra as-sejauh keyakinan Syi’ah-juga termasuk maksum, hanya saja beliau tidak memiliki posisi Imamah, sebagaimana Sayyidah Maryam as yang juga mencapai derajat kemaksuman. Dan sangat mungkin di antara para wali Allah ada yang telah mencapai anak tangga kemaksuman tersebut, sekalipun kita tidak mengenalnya. Karena, manusia maksum memang tidak mudah dikenali kecuali dengan isyarat dari Allah Swt.

*) adalah seorang mujtahid, filsuf, mufassir Al-Qur’an

(Sumber: Dinukil dari Buku “ IMAN SEMESTA MERANCANG PIRAMIDA KEYAKINAN”. Penerbit Al-Huda, Jakarta)

Advertisements

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT