Search
Search
Search
Close this search box.

Perjuangan Panjang Para Pemilik Tanam Tumbuh di Loa Kulu yang Digusur PT MHU

Listen to this article

Jakarta, beritaalternatif.com – Aliansi Masyarakat Menuntut Keadilan Kalimantan Timur (AMMK Kaltim) sampai hari ini masih berjuang di Jakarta untuk mencari keadilan atas ganti rugi tanam tumbuh di lahan yang telah digusur oleh PT Multi Harapan Utama (MHU).

Koordinator Presidium AMMK Kaltim, Syamsu Arjaman menceritakan latar belakang masalah tersebut. Lahan milik masyarakat yang sudah turun-temurun dari keluarga sampai ke anak cucunya itu digarap dari tahun 70-an. Ada juga yang memulai pada tahun 80-an di Desa Jembayan Dalam dan Desa Jembayan Tengah, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Lahan tersebut oleh generasi sebelumnya sudah digarap untuk menanam padi dan sayur. Sedangkan generasi berikutnya menggarap lahan yang sekarang digusur oleh PT MHU itu dengan menanam pohon.

Ia pun menerima kuasa dari warga untuk memperjuangkan tanam tumbuh di atas lahan 15 hektare yang kini telah digusur PT MHU. Pemiliknya antara lain Lalu Syaiful, Karno, dan Ribut. Mereka menanam tanaman yang dinilai sebagai wilayah HGU PT Budi Duta Agromakmur.

“Padahal sepengetahuan kami, di situ belum pernah ada izin. Belum ada permintaan pelepasan hak terhadap masyarakat untuk lahan tersebut dijadikan HGU,” terang Syamsu Arjaman kepada beritaalternatif.com di Jakarta baru-baru ini.

Tikong, sapaannya, melanjutkan, sebelum digusur, pemilik hak atas tanah itu telah menanam pohon karet, rambutan, sayur-sayuran, labu, keladi, dan lain sebagainya.

Tanaman yang paling banyak adalah karet. Sebelum digusur, para pemilik karet bisa mendapatkan Rp 6 juta setiap sepuluh hari. Penghasilan itu cukup untuk menghidupi keluarga mereka.

“Tapi sekarang sampai anaknya tidak bisa melanjutkan kuliah. Yang tadi tanamannya bisa menghidupi, tapi sekarang tidak,” ungkap Tikong.

Ia menyesalkan penggusuran yang terjadi mulai 1998 sampai 2019 itu karena sebelumnya perusahaan tidak pernah melakukan konfirmasi kepada pemilik tanaman di atas lahan tersebut. Kemudian sebagai pemilik tanaman, warga hanya mengetahuinya setelah tanaman mereka digusur oleh perusahaan. Warga pun melakukan berbagai upaya untuk menahan supaya penggusuran itu tidak dilanjutkan.

Namun, pihak perusahaan tetap melakukan penggusuran dengan membawa aparat TNI. “Mereka bawa anggota TNI untuk mem-backup mereka di sana,” ujar Tikong.

Lebih lanjut, yang menyakitkan lagi, kata Tikong, penggusuran di lokasi tersebut juga dikawal oleh tentara dan polisi sehingga pihaknya tidak mempunyai kekuatan untuk menahan alat berat yang digunakan perusahaan untuk menggusur tanaman warga.

Sebelumnya, pihaknya pernah menyampaikan ke Polsek Loa Kulu agar dilakukan mediasi terlebih dahulu sebelum tanaman digusur. Masyarakat melakukan negosiasi dengan mempersoalkan ganti rugi tanam tumbuh, namun hasil dari usaha tersebut jauh dari yang diharapkan warga.

Pada tahun 2019, perusahaan menawarkan Rp 40 juta per hektare. Namun, tawaran itu ditolak oleh para pemilik tanaman. Mereka menginginkan tanam tumbuh tersebut dihitung sebelum ditentukan besaran ganti ruginya. Harganya disesuaikan dengan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2015.

Peraturan ini mewajibkan agar terlebih dahulu dihitung tanam tumbuh di atas lahan. Kemudian harganya disesuaikan dengan peraturan tersebut. Standar ini dinilainya cocok karena dibuat dan disahkan oleh kepala daerah.

“Kami harapkan cukuplah untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut sehingga kami berpegang kepada aturan tersebut,” tambahnya.

Mengacu pada aturan tersebut, di luar dari sawah dan kebun, Tikong meyakini, semua jenis tanaman di atasnya dihitung dan dikalikan harga per pohon. Jika dikalkulasi, berkisar Rp 6,4 miliar. Ini menurut hasil penghitungan yang pernah dilakukan kepala desa setempat.

“Waktu itu karena yang turun adalah kepala desa dan perangkatnya, kita tidak sempat meminta kepada dinas terkait untuk menghitung karena mereka menggarapnya dengan membabi buta,” tutur Tikong.

Diketahui, masyarakat sempat meminta agar diselesaikan persoalan antara warga dan perusahaan sebelum lahan digarap, namun perusahaan tetap melakukan penggarapan serta mengabaikan tuntutan para pemilik tanaman.

Karena itu, dua kepala desa tersebut dengan cepat membawa anggotanya untuk menghitung pohon di area itu sebelum digarap oleh perusahaan, namun kegiatan pertambangan di atas tanah tersebut tetap dilakukan perusahaan.

Warga pernah meminta perusahaan melibatkan instansi terkait untuk menghitung nilai ganti rugi tanam tumbuh milik warga. Namun, lagi-lagi perusahaan mengabaikannya.

“Kita jaga siang, malamnya mereka menggusur. Tragisnya lagi yang terakhir kemarin, kita coba tahan untuk tidak digusur pada hari lebaran, dari pagi sampai malamnya mereka sudah menghabisi semua,” katanya. (ar)

Kunjungi Berita Alternatif Di :

Bagikan

BERITA TERKAIT

Advertisement
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA