Search
Search
Close this search box.

Polsek Sebulu Amankan Pelaku Pemerkosaan terhadap Anak

Pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. (Istimewa)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Polsek Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan pelaku pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur.

Pelaku yang berinisial MH (19) telah menyetubuhi korban berinisial ZT (12) sebanyak 3 kali setelah berhasil membujuknya.

Kasus persetubuhan anak di bawah umur itu bermula saat MH dan ZT berbalas pesan melalui aplikasi WhatsApp. Keduanya membuat janji untuk bertemu di sebuah lokasi di Kecamatan Sebulu pada Sabtu (3/2/2024) sekitar pukul 21.00 Wita.

Advertisements

Sesampai keduanya di lokasi yang telah dijanjikan, MH langsung mengajak ZT berpindah untuk mencari lokasi yang lebih sepi dan jarang dilalui oleh warga.

Setiba di lokasi yang dirasa tepat, MH mulai melancarkan aksinya dengan menyampaikan niatnya untuk mengajak ZT pergi keluar.

“Si pelaku di lokasi itu mengutarakan niatnya untuk berhubungan badan, tapi korban langsung menolak,” ujar Kapolsek Sebulu Yoshimata J S Manggala pada Senin (19/2/2024).

Meski sempat mengalami penolakan, hal itu tidak mempengaruhi niat MH untuk kembali merayu ZT.

MH kembali mengajak ZT untuk berpindah lokasi. Sesampai di TKP, MH membujuk ZT untuk berhubungan badan sambil mencium dan memeluk korban.

“Korban terus dibujuk. Jadi, pelaku ini bilang jangan takut. Kalau ada apa-apa dia akan tanggung jawab,” paparnya.

Setelah menyampaikan niatnya untuk yang kedua kali dengan iming-iming akan bertanggung jawab, dirasa korban termakan rayuannya, pelaku pun melucuti pakaian korban dan melancarkan aksinya.

Di situ MH menyetubuhi ZT sebanyak 2 kali. Walaupun ZT sempat mengeluh kesakitan, tetapi pelaku tak memedulikan hal tersebut dan berusaha menenangkan korban untuk melanjutkan hubungan tersebut.

“Korban ini sempat mengeluh kesakitan, tapi sama pelaku dirayu lagi dan bilangnya enggak apa-apa,” ungkap Yoshimata.

Belum puas aksinya, pada pukul 02.30 Wita, pelaku mengajak korban untuk berpindah ke lokasi lain. Di TKP kedua, pelaku lagi-lagi melancarkan aksinya dengan menyetubuhi korban.

Setelah kejadian itu, pagi pukul 09.00 Wita, korban pun pulang ke rumahnya. Sesampai di rumah, orang tuanya curiga karena melihat cara berjalan ZT yang tak biasa.

Ibu ZT langsung bertanya ke putrinya. Mendapati pertanyaan dari sang ibu, ZT pun menceritakan semua kejadian yang dialaminya.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Sebulu pada Kamis (15/2/2024).

Setelah mendapati laporan dari ibu korban, Polsek Sebulu segera melakukan penyelidikan mendalam atas kasus persetubuhan terhadap ZT.

Sementara itu, ibu korban, ID (32) mengaku, malam itu anaknya memang sempat izin untuk menginap di rumah salah satu temannya. Namun, keesokan paginya, IDE melihat cara berjalan ZT tak seperti biasanya.

Setelah mendapat penjelasan dari ZT, ID mengambil telepon genggam anaknya dan memeriksa WhatsApp. Ibu korban mulai menginterogasi ZT dan menanyakan semua aktivitasnya selama tak berada di rumah.

“Pas saya tanya bilangnya nginap di rumah teman, tapi ngapain video call. Terus saya tanya ibu temannya, adakah anak saya nginap. Kata ibunya enggak ada,” terang ID.

ID berharap pelaku mendapat hukuman sesuai aturan yang berlaku, agar mendapatkan efek jera dan tidak mengulangi kasus yang sama.

Polsek Sebulu berhasil mengamankan barang bukti berupa celana dalam, kutang, celana panjang, dan baju lengan pendek.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 76 huruf D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 287 ayat (1) KUHP. (ar/jt/fb)

Advertisements

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT