Search
Search
Search
Close this search box.

Tikong Layangkan Gugatan di PN Tenggarong, PT MHU Dituntut Ganti Rugi Rp 3,8 Miliar

Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Syamsu Arjaman, warga Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui kuasa hukumnya, Lina Andriani dan Solikin, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong mengabulkan gugatan mereka terhadap PT Multi Harapan Utama atau MHU, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Siti Nurbaya, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

Dalam petitum yang disusun kuasa hukum Syamsu Arjaman atau Tikong yang diterima media ini, Lina Andriani menjelaskan bahwa pihaknya menyatakan Surat Pelimpahan Hak Atas Tanam kliennya pada 25 Januari 2008 adalah bukti hak kepemilikan sahnya atas tanah sekitar 3,4 hektare yang saat ini ditambang oleh PT MHU.

Lahan tersebut terletak di RT 18, Dusun Sentuk, KM 6, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, dengan batasan-batasan: sebelah utara berbatasan dengan tanah H. Masdari, sebelah timur berbatasan dengan jalan umum, sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Mimis, dan sebelah barat berbatasan dengan lahan yang ditempati warga Dayak Kenyah.

Lina menilai bahwa para tergugat (Menteri KLH, MHU, dan Menteri ESDM) telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Karena itu, pihaknya meminta majelis hakim untuk memerintahkan PT MHU dan Menteri ESDM menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan di lahan milik Tikong hingga adanya pembayaran ganti rugi kepada warga Sungai Payang tersebut.

Dia juga meminta PN Tenggarong menghukum Siti Nurbaya untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.23/MENHUT-II/2012 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan PT MHU di Kukar dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dengan Nomor 31/I/IPPKH/PMA/2017 tertanggal 09 November 2017.

Lina pun meminta PN Tenggarong mencabut izin PKP2B dan/atau IUP OP PT MHU yang telah merugikan Tikong serta mengembalikan seluruh haknya.

Para tergugat juga dituntut membayar ganti rugi kepada Tikong sebesar Rp 3,8 miliar. “Menghukum para tergugat untuk membayar kerugian immateril kepada penggugat sebesar Rp 500 juta secara tanggung renteng, tunai, dan sekaligus,” jelas Lina dalam risalah gugatannya sebagaimana dikutip beritaalternatif.com pada Jumat (8/7/2022).

Dia juga meminta majelis hakim menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa masing-masing sebesar Rp 1 juta setiap hari kepada penggugat, khususnya para tergugat yang lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini setelah berkekuatan hukum tetap.

Pihaknya menuntut agar para tergugat meletakkan sita jaminan terlebih dahulu atas obyek sengketa tersebut. Karena kerugiannya besar, turut tersita pula harta dan/atau aset-aset milik para tergugat, baik bergerak maupun tidak bergerak yang sesuai dengan jumlah kerugian yang diderita oleh Tikong.

“(Kami juga meminta majelis hakim) menghukum para tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini,” pungkasnya. (*)

Kunjungi Berita Alternatif Di :

Bagikan

BERITA TERKAIT

Advertisement
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA