Search
Search
Search
Close this search box.

Teguh Wibowo Ogah Tanggapi Permintaan La Ode Ali Imran yang Memintanya Dipecat dari Jabatan Ketua Bawaslu Kukar

Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kukar Teguh Wibowo saat diwawancarai awak media beritaalternatif.com di Kantor Bawaslu Kukar pada 1 Februari 2024. (Berita Alternatif/M. As'ari)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kukar Teguh Wibowo menanggapi permintaan La Ode Ali Imran yang memintanya dilengserkan dari jabatan pimpinan Bawaslu Kukar.

Sebelumnya, kuasa hukum pelapor dalam kasus pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu tersebut menyatakan bahwa Bawaslu RI harus mengambil langkah tegas dengan cara mengganti Teguh karena sudah dua kali mendapatkan sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Teguh menyatakan tak mempermasalahkan pernyataan tersebut. “Terserah saja. Namanya orang mau menyampaikan apa, saya enggak perlu nanggapi,” tegasnya kepada beritaalternatif.com di Kantor Bawaslu Kukar, Kamis (1/2/2024).

Ia mengaku menghormati putusan DKPP RI yang menjatuhkan sanksi peringatan kepada para komisioner Bawaslu Kukar.

Dia menyebut secara kelembagaan mereka telah menyampaikan penjelasan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan oleh Muhammad Yusuf dan kuasa hukumnya La Ode dalam persidangan yang dilakukan oleh DKPP RI.

“Kalau DKPP beranggapan lain dan memutuskan bahwa kami kena peringatan, kami hormati. Karena itu putusan DKPP, enggak mungkin kita (sanggah). Kita menghormati putusan DKPP,” jelasnya.

Ia menerima semua keputusan yang akan diambil oleh Bawaslu RI terkait putusan DKPP RI.

“Bawaslu RI juga pasti menjalankan perintah sesuai apa yang diminta sama DKPP,” sebutnya.

Ia menghormati putusan DKPP serta akan menjalankan perintah Bawaslu RI.

“Saya akan menjalankan apa pun perintah dari Bawaslu RI. Saya menghormati putusan DKPP, karena posisi saya lembaga,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, La Ode berharap Bawaslu RI memberikan tindakan tegas terhadap Komisioner Bawaslu Kukar, terutama Ketua Bawaslu Kukar Teguh Wibowo.

Pasalnya, ungkap La Ode, Ketua Bawaslu Kukar sudah menerima sanksi peringatan dari DKPP RI sebanyak dua kali melalui nomor perkara yang sama.

“Sudah dua kali kena kode etik. Harapan kita ada ketegasan dari Bawaslu RI dalam hal menindaklanjuti putusan yang kedua ini. Kalau tidak PAW, paling tidak diganti Ketua Bawaslu,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa Teguh tak layak lagi menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kukar karena telah melanggar kode etik sebanyak dua kali berturut-turut.

Meskipun DKPP dalam putusan kedua ini hanya menjatuhkan sanksi peringatan, menurut dia, tetap saja perbuatan itu bermakna bersalah karena melanggar kode etik.

“Yang jelas dinyatakan bersalah dan dua kali bersalah. Kalau dari segi hukum yang saya pahami, residivis di pidana itu harusnya lebih berat hukumannya,” tegas dia.

La Ode berpendapat, pergantian ketua menjelang pelaksanaan Pemilu yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 tidak akan mengganggu kinerja Bawaslu Kukar secara kelembagaan.

Pasalnya, sambung dia, fungsi pengawasan Bawaslu Kukar dalam Pemilu 2024 dapat dijalankan oleh 5 komisioner Bawaslu Kukar.

“Pergantian ketua itu tidak akan berdampak terhadap penyelenggaraan Pemilu. Kalaupun itu diagendakan setelah Pemilu pun tidak ada masalah,” tutupnya. (mt/fb)

Kunjungi Berita Alternatif Di :

Bagikan

BERITA TERKAIT

Advertisement
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA