Search
Search
Close this search box.

AYL dan AZA Kumpulkan Berkas Perbaikan sebagai Calon Perseorangan di Pilkada Kukar

Bakal calon perseorangan di Pilkada Kukar Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais mengumpulkan berkas perbaikan pencalonan mereka di KPU Kukar pada Jumat, 7 Juni 2024. (Berita Alternatif/Junaidin)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Bakal calon perseorangan di Pilkada Kukar Awang Yacoub Luthman (AYL) dan Akhmad Zais (AZA) kembali mengumpulkan berkas perbaikan verifikasi administrasi (vermin) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kukar pada Jumat (7/6/2024) malam.

Pengumpulan berkas perbaikan ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam pencalonan mereka sebagai bupati dan wakil bupati Kukar di Pilkada 2024.

Keduanya mengumpulkan berkas tersebut untuk memenuhi persyaratan administratif yang telah ditetapkan KPU Kukar.

Advertisements

Sebelumnya, KPU Kukar mengumumkan hasil rekapitulasi pertama yang diplenokan pada Minggu (2/6/2024) malam di Hotel Grand Elty Singgasana Tenggarong.

Adapun data AYL-AZA yang Memenuhi Syarat (MS) 9.067, Belum Memenuhi Syarat (BMS) 33.275, dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 11.651.

Pasangan calon perseorangan di Pilkada Kukar harus memenuhi syarat dukungan minimal 40.730. Sementara AYL- AZA baru memenuhi 9.067 dukungan.

Dalam sesi wawancara dengan awak media di Kantor KPU Kukar pada Jumat malam, AYL memastikan bahwa seluruh dokumen pendukung telah mereka lengkapi dan perbaiki sesuai arahan KPU Kukar.

Dia mengungkapkan bahwa warga Muara Jawa, Sangasanga, Handil, dan Samboja berbondong-bondong menyerahkan bukti dukungan kepada keduanya.

Pada tahap pertama, mereka hanya mengumpulkan 53.000 dukungan. Saat ini meningkat menjadi 59.386 dukungan.

“Tadi diserahkan kurang lebih 50.319 plus yang MS 9.067. Jadi, totalnya adalah 59.386. Jadi, ada tambahan cukup signifikan. Nah, tambahan itu akan tentunya mengaver kalau ada yang bermasalah atau ada kekurangan,” terangnya.

Pada proses perbaikan selama kurang lebih 4 hari untuk memenuhi syarat tersebut, pihaknya menekankan bahwa BMS tak mengartikan berkas dukungan tidak memenuhi syarat.

Namun, hal itu disebabkan beberapa indikator penghambat seperti kapasitas software, sistem yang baru pertama kali diketahui, dan sistem aplikasi Silon.

“Sehingga BMS ini kenapa 33.275, itu bukan memberikan makna dokumen itu tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Pada saat mereka mencoba meng-upload data ke Silon, sistem ini tak bisa sepenuhnya menerima dengan baik data yang mereka masukkan.

“Contoh ada pengisian form, tapi KTP-nya hitam, data gambarnya itu hitam, tetapi manualnya bukan. Hal ini bukan berarti kita memberikan KTP yang warna hitam,” jelasnya. (*)

Penulis: Junaidin

Editor: Ufqil Mubin

Advertisements

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT