Search
Search
Close this search box.

Camat Tenggarong Ditetapkan sebagai Tersangka Pelecehan Seksual

Ilustrasi. (Grid)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Polres Kukar telah menetapkan Camat Tenggarong Sukono sebagai tersangka pelecehan seksual.

Hal itu diungkapkan oleh korban pelecehan seksual, LH (26), yang diduga melibatkan orang nomor satu di Kota Tenggarong.

LH mengaku beberapa kali didatangi oleh dua orang penyidik dari Polres Kukar untuk menginformasikan bahwa Camat Tenggarong telah ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisements

“Berkasnya sih sudah sampai ke Kejaksaan,” ungkapnya, Senin (14/8/2023).

Setelah Sukono ditetapkan sebagai tersangka, ia berharap kasus tersebut tidak lagi ditutup-tutupi karena telah mendapatkan perhatian dari publik.

Selain itu, ia menginginkan Polres Kukar terus mengabarkan hasil penyelidikan tersebut kepada masyarakat.

“Semoga dapat hukumannya. Walaupun orang anggap sebentar, yang penting dia dapat hukuman, agar enggak ada lagi korban berikutnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Kukar Tommy Kristanto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). “Betul. Kejari Kukar sudah menerima SPDP,” katanya.

Meski demikian, Kejari Kukar belum menerima surat yang menyebutkan nama tersangka beserta fotonya.

“Kita tunggu saja dari penyidik Polres… Nanti akan kita sampaikan perkembangannya,” tutur dia.

Sebelumnya, korban kekerasan seksual yang diduga melibatkan Sukono menolak berdamai dengan terduga pelaku yang menjabat sebagai Camat Tenggarong tersebut.

LH, korban kekerasan seksual tersebut, menginginkan kepolisian terus memproses kasus ini hingga terduga pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.

“Saya mau proses hukum terus berjalan sehingga saya mendapatkan keadilan. Terus pelaku mendapatkan hukuman sesuai perbuatannya,” ucap dia kepada beritaalternatif.com pada Jumat (26/5/2023) malam.

Dia juga membantah tudingan sejumlah pihak yang menyebutnya telah berdamai dengan Sukono.

Selain itu, LH menyangkal tuduhan yang beredar di publik bahwa ia telah menerima sejumlah uang dari terduga pelaku sebagai kompensasi agar kasus ini berakhir secara kekeluargaan.

“Sama sekali tidak ada pembicaraan damai. Saya ingin Camat terus diproses hukum,” tegasnya. (rh)

Advertisements

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT