Search
Search
Close this search box.

La Ode Ali Imran di Alternatif Akademi: Edi Damansyah Tak Bisa Lagi Jadi Calon Bupati Kukar

Praktisi hukum La Ode Ali Imran saat menjadi pembicara dalam Alternatif Akademi pada Sabtu, 8 Juni 2024. (Berita Alternatif/Riyan)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM- Praktisi hukum sekaligus dosen Universitas Kutai Kartanegara La Ode Ali Imran menyebut kesempatan Edi Damansyah untuk mencalonkan diri sebagai calon bupati di Pilkada Kukar tahun 2024 sudah tertutup.

Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam program lanjutan Alternatif Akademi bertajuk Peluang Pencalonan Edi Damansyah di Pilkada Kukar Ditinjau dari Pasal 7 ayat 2 huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Putusan MK Tahun 2023 pada Sabtu (8/6/2024).

Dia mendasarkan pandangannya pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PUU-XXI/2023 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Advertisements

Ia menyebut dalam putusan itu MK menafsir dan menentukan bahwa Edi sudah terhitung menjabat sebagai bupati Kukar selama 2 periode.

Meskipun pada periode pertama Edi hanya menjabat selama 2 tahun 9 hari, tafsir MK ini berlaku bagi penjabat sementara maupun definitif.

Karena itu, La Ode menegaskan, Edi tak memiliki celah hukum untuk kembali mencalonkan diri sebagai calon bupati Kukar.

“Putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi itu bersifat final dan mengikat,” tegasnya.

Dia melanjutkan bahwa putusan tersebut tak bisa diubah atau digugat oleh pihak mana pun, termasuk tim Edi. Pasalnya, putusan MK merupakan putusan terakhir dan tertinggi dalam hierarki aturan perundang-undangan di Indonesia.

Apabila hal itu dilanggar dan dilangkahi, sambung La Ode, maka akan mencederai sistem hukum di negeri ini. Sebab, MK merupakan lembaga penjaga marwah konstitusi.

Jika Edi masih memaksakan diri untuk mendaftar di Pilkada Kukar, maka hal itu akan menuai hambatan karena terhalang tahapan verifikasi faktual. Mantan Sekda Kukar tersebut tidak akan memenuhi syarat pencalonan.

“Apabila pihak Edi sekarang ini memaksakan pencalonan, bisa dipastikan tidak akan lulus hasil verifikasi faktual KPU dengan status tidak memenuhi syarat,” jelasnya.

Ia menyarankan Edi dan PDI Perjuangan Kukar mencalonkan tokoh lain di Pilkada Kukar. Tokoh tersebut seyogiyanya memiliki visi dan misi yang sama dengan Bupati Edi.

Dia juga menyarankan PDI Perjuangan mencalonkan Edi sebagai calon gubernur atau wakil gubernur Kaltim di Pilgub 2024.

La Ode menyebut Edi memiliki potensi yang cukup besar karena mempunyai para loyalis dan pendukung yang tersebar di wilayah Kukar.

Dia berharap Edi beserta timnya “legawa” menerima fakta bahwa ia tidak bisa lagi mencalonkan diri sebagai kandidat bupati di Pilkada Kukar.

Ia menginginkan Pilkada Kukar tahun ini diisi oleh nama-nama baru dengan gagasan serta ide-ide yang lebih segar agar demokrasi di Kukar tetap terjaga dengan baik.

“Kelebihan dari sistem demokrasi itu menjanjikan akan ada pergantian serta regenerasi kepemimpinan. Apabila pihak Edi Damansyah bersikeras untuk memaksa ini maka tidak ada bedanya dengan sistem otoriter,” pungkasnya.

Pandangan lengkap La Ode terkait hal ini bisa ditonton di link berikut ini: https://youtu.be/EXJuCdBmsgw?si=L5fvGiZyv6G9_urG. (*)

Penulis: Ulwan Murtadho

Editor: Ufqil Mubin

Advertisements

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT