Pemkab Naikkan UMK 0,63 Persen, HMI Cabang Kukar Nilai Terlalu Rendah

Listen to this article

Kukar, beritaalternatif.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 0,63 persen pada tahun 2022. Sebelumnya, UMK dipatok senilai Rp 3.179.673. Kemudian tahun depan naik menjadi Rp 3.199.654,80.

Kenaikan UMK ini dinilai terlalu rendah sehingga menimbulkan polemik di masyarakat bawah, khususnya para buruh. Selain itu, keputusan ini tidak melibatkan masukan dan aspirasi dari masyarakat.

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kukar, Andika Abbas menjelaskan, pada 1 April lalu pemerintah pusat menaikkan PPN sebesar 1 persen. Sebelumnya, PPN barang dan jasa sebesar 10 persen. Kemudian naik menjadi 11 persen.

“Kenaikan upah yang rendah dan tidak sesuai harapan masyarakat dan buruh ini semakin menambah polemik karena tahun depan PPN akan naik sebesar 1 persen,” kata Andika dalam rilisnya yang diterima beritaalternatif.com baru-baru ini.

Kata dia, kenaikan PPN yang disertai peningkatan upah yang sangat kecil tersebut akan menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat kelas menengah dan bawah. Pasalnya, kenaikan PPN akan mempengaruhi harga barang dan jasa.

Andika pun menanggapi pernyataan Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid yang menyebut upah yang tinggi akan merugikan dan mengancam masa depan perusahaan di Kukar.

Pernyataan itu, kata Andika, mencerminkan wakil rakyat tak berpihak pada masyarakat yang telah mengantarkan mereka sebagai anggota legislatif. Sebagai wakil rakyat, anggota dewan mestinya berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Bukan malah mereka berpihak kepada perusahaan-perusahaan sehingga perusahaanlah yang dijadikan alasan mengapa upah buruh dan masyarakat tidak bisa besar,” tambahnya.

Ia menilai saat ini pengusaha semakin senang karena upah tergolong rendah. Sebab, dengan begitu biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk buruh relatif kecil.

“Ketika wakil rakyat yang bersuara, seharusnya lebih pro terhadap rakyat dan buruh. Bukan malah pertimbangan-pertimbangan perusahaan yang dimunculkan dan lebih menguntungkan perusahaan,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Konfederasi Pekerja Buruh Indonesia Cabang Kukar, Yunus Ruru mengungkapkan, keputusan pemerintah daerah yang menaikkan UMK sebesar 0,63 persen tak melibatkan semua organisasi buruh.

Karena itu, kebijakan ini tidak berasal dari akar rumput. Sehingga menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat. Ia pun mengaku kecewa dengan anggota legislatif yang tak memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Hari ini wakil rakyat kita bukan representasi dari masyarakat karena dari beberapa macam tanggapannya lebih berpihak kepada perusahaan, bukan kepada buruh dan pekerja,” tegasnya.

Ia menegaskan, wakil rakyat mestinya tidak hanya memperjuangkan upah yang tinggi untuk para buruh, tetapi juga menekan perusahaan agar membayar upah para pekerja yang belum dibayar oleh sejumlah perusahaan, serta kontrak buruh dan perusahaan yang dinilainya tak jelas.

“Ketua DPRD mengatakan apabila upah kabupaten naik akan merugikan perusahaan-perusahaan yang ada di Kukar. Seharusnya wakil rakyat harus memperjuangkan rakyatnya agar sejahtera dan lebih baik lagi dari sisi ekonominya,” tutup Yunus. (ln)

Kunjungi Berita Alternatif Di :

Bagikan

BERITA TERKAIT

PALESTINA
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA