Segera Bentuk Komite Publisher Rights, Dewan Pers Sebut Perusahaan Pers Tak Masuk

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. ( Antara/Nadia Putri Rahmani)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Ninik Rahayu selaku Ketua Dewan Pers menyebut perusahaan pers tidak masuk dalam keanggotaan komite pelaksana Perpres Nomor 32 Tahun 2024 terkait Publisher Rights.

Alasannya, kata Ninik, karena bisa menimbulkan konflik kepentingan.

Dalam Pasal 14 Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, disebutkan bahwa komite terdiri atas perwakilan dari unsur Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan pers, kementerian, dan pakar di bidang layanan platform digital yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital atau perusahaan pers.

Ketua Dewan Pers menjelaskan komite tersebut memiliki tugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dengan perusahaan platform digital, sehingga akan timbul konflik kepentingan jika ada perusahaan pers yang ikut terlibat di dalamnya.

“Jika yang memediasi adalah yang beranggotakan perusahaan pers, nanti perusahaan platform minta juga di situ. Ada perusahaan pers di situ, ya saya juga mau. Nah, itu tidak memungkinkan. Ini untuk menghindari conflict of interest,” ungkap Ninik pada Selasa (5/3/2024).

Oleh karena itu, lanjut dia, kepentingan tersebut diwakili oleh pihak profesional yang mana di dalam komite dibutuhkan ahli IT atau pun ahli hukum internasional.

“Manakala para profesional memerlukan informasi, pengetahuan atau hal-hal lain yang bersangkutan dengan perusahaan pers, dia bisa mengundang,” tambah Ninik.

Dewan Pers sebelumnya juga telah membentuk gugus tugas dan tim seleksi dalam rangka memilih anggota komite yang akan melaksanakan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab perusahaan digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas. (ndt/hn/nm/nsa)

Sumber: tribratanews

Kunjungi Berita Alternatif Di :

Bagikan

BERITA TERKAIT

PALESTINA
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA