Selesaikan Sengkarut di Balik Pembangunan Jalan Ring Road 2, Baharuddin Demmu Desak Pemprov Kaltim Turun Tangan

Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Komisi I DPRD Provinsi Kaltim mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka memecahkan polemik tentang ganti rugi lahan warga di Jalan Ring Road 2, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, yang hingga saat ini melakukan aksi penutupan jalan tersebut.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (6/3/2023) pada pukul 10.00 Wita ini mengundang warga Sungai Kunjang selaku pemilik lahan yang diduga digunakan sebagai akses jalan.

“Pada kesempatan ini kami mengundang warga Sungai Kunjang sebagai pemilik lahan yang digunakan untuk Jalan Ring Road 2 karena hingga saat ini belum jelas pembayaran ganti rugi,” kata Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu.

Dia berpendapat bahwa ada banyak hal yang harus diklarifikasi oleh Pemprov Kaltim. Sebab, warga sudah diminta untuk membuka rekening, namun anggaran tersebut tak kunjung cair.

“Kan itu jadi pertanyaan. Seharusnya kalau orang sudah disuruh buka rekening, artinya lahan tersebut sudah klir atau sudah selesai,” ujarnya.

Melihat insiden ini, dia menduga Pemprov Kaltim tidak serius dalam menangani kasus pembebasan lahan warga tersebut, karena apabila pemerintah serius hal ini tidak akan terjadi.

Akibat aksi penutupan Jalan Ring Road 2 yang dilakukan oleh warga, kini masyarakat umum tidak bisa melalui jalan tersebut, sehingga masyarakat terhambat dalam melakukan aktivitas sehari-hari.

“Tapi kita memaklumi karena haknya mereka. Jadi, saya beberapa kali menangani kasus seperti ini. Tapi yang membuat saya curiga adalah pada saat orang buka rekening, tapi tak dibayar itu. Ada apa? Ini yang bisa menjawab hanya Pemprov Kaltim,” katanya. 

Untuk menyelesaikan persoalan ini, Baharuddin mengaku akan kembali menjadwalkan RDP bersama Pemkot, Pemprov, dan Badan Pertanahan, termasuk Ketua RT dan Lurah setempat.

“Komisi I mencarikan jalan tengah agar ada titik temu. Yang pasti saya ingin jika hal itu tidak ada sengketa dan terverifikasi lahan milik warga, wajib hukumnya bagi Pemprov Kaltim melakukan pembayaran karena merupakan hak rakyat,” tegasnya. (adv/sn)

Kunjungi Berita Alternatif Di :

Bagikan

BERITA TERKAIT

PALESTINA
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA