Search
Search
Close this search box.

Syarat Dukungan AYL-AZA belum Memenuhi Syarat

Syarat Dukungan AYL-AZA
KPU Kukar menyerahkan hasil verifikasi administrasi kepada tim pasangan calon perseorangan, Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais. (Berita Alternatif/Junaidin)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menyelesaikan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi (vermin) dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Kukar 2024, Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais (AYL-AZA).

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Kukar yang diplenokan pada Minggu (2/6/2024) malam, dokumen syarat dukungan belum memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pleno yang digelar di Grand Elty Singgasana Hotel Tenggarong, Ketua KPU Kukar Rudy Gunawan melalui Kadiv Teknis dan Penyelenggara KPU Kukar Muhammad Rahman menyampaikan hasil vermin yang telah dilakukan tim KPU Kukar.

Advertisements

Dia memengungkapkan, proses vermin ini menitikberatkan pada pengecekan kelengkapan dan keabsahan dokumen dukungan yang diserahkan AYL-AZA.

Verifikasi dilakukan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam SE KPU RI Nomor 815 tentang Syarat Dukungan bagi Calon Perseorangan.

Ia menyebut hasil vermin terhadap dokumen dukungan AYL-AZA meliputi 9.067 memenuhi syarat, 33.275 belum memenuhi syarat, dan 11.651 tidak memenuhi syarat.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, calon perseorangan harus memenuhi syarat calon perseorangan 40.730 dukungan. Sementara data dukungan AYL-AZA yang memenuhi syarat hanya 9.067.

Syarat calon perseorangan juga menetapkan sebaran dukungan lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kukar. Saat ini, terdapat 20 kecamatan di Kukar. Hal ini berarti AYL-AZA harus mendapatkan sebaran dukungan minimal dari 11 kecamatan.

Merujuk persyaratan-persyaratan tersebut, Rahman menjelaskan, AYL-AZA harus melengkapi kekurangan dan memperbaiki dokumen dukungan agar memenuhi syarat.

Kata dia, KPU Kukar memberikan kesempatan kepada mereka untuk segera melengkapi dokumen syarat dukungan sesuai jadwal yang berlaku.

“Jika mengacu ke SE KPU RI 815, maka boleh dilengkapi bagian yang kurang atau diperbaiki jika ada yang kurang vermin kami. Dan diberi waktu dari tanggal 3 Juni sampai 7 Juni 2024,” terangnya. (*)

Penulis: Junaidin

Editor: Ufqil Mubin

Advertisements

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT