Cegah Penyelewengan Dana Desa, Kejagung RI dan Kejati Kaltim Gelar Sosialisasi

Tim Penerangan Hukum Kejagung RI, Martha Parulina. (Berita Alternatif/M. As'ari)
Listen to this article

BERITAALTERNTIF.COM  – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggelar Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Pendopo Odah Etam Tenggarong pada Rabu (23/8/2023).

Kegiatan yang melibatkan kepala desa serta perangkat desa se-Kukar tersebut terlaksana atas kerja sama Kejagung RI dan Kejaksaan Tinggi  (Kejati) Kaltim.

Sosialisasi ini merupakan usaha mengoptimalkan pencegahan penyalahgunaan pengelolaan dana desa di Kukar.

Selain itu, Kejagung RI berusaha mendekatkan diri dengan masyarakat Kukar.

Tim Penerangan Hukum Kejagung RI, Martha Parulina menjelaskan, Program Jaga Desa bertujuan untuk mendekatkan masyarakat dengan Kejaksaan.

Harapan dia, fungsi Kejaksaan dalam memberikan pendidikan dan sosialisasi terkait hukum di desa dapat terlaksana dengan baik.

“Intinya tidak ada lagi perangkat yang korupsi, tidak ada lagi ketidaktahuan tentang hukum di desa,” ucap Martha.

Ia menegaskan, tujuan utama program ini adalah mengoptimalkan pencegahan penyalahgunaan pengelolaan dana desa.

Dengan begitu, sambung dia, penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan sesuai aturan dan regulasi yang berlaku.

“Tujuan utamanya adalah supaya masyarakat desa lebih terakomodir di dalam Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum,” jelasnya.

Melalui program ini Martha berharap masyarakat bisa menjadi sahabat jaksa atau sebaliknya, sehingga masyarakat dapat mengenal hukum dan menjauhi hukuman.

“Karena namanya sahabat tidak akan ada yang saling menyakiti dan selalu mengingatkan ke arah yang lebih baik,” pungkasnya.

Diketahui, Sosialisasi Program Jaga Desa oleh Tim Penerangan Hukum Kejagung RI bersama Kejati Kaltim kepada kepala desa dan perangkan desa se-Kukar ini merupakan kali pertama dilaksanakan di Kaltim.

Kegiatan dihadiri secara langsung oleh Bupati Kukar Edi Damansyah bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kukar Tommy Kristanto beserta jajarannya.

Sosialisasi ini juga diikuti secara daring oleh kejaksaan negeri kabupaten/kota di Kaltim dan Kaltara. (mt/fb)

Kunjungi Berita Alternatif Di :

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


BERITA TERKAIT

PALESTINA
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA